Saturday, August 20, 2016

Saat Wafatnya Sang Suami

Pada tulisan kali ini, Ibu dengan berkaca kaca sesekali berlinang air matanya walaupun hanya sedikit tetesannya mengenang wafatnya sang suami atau ayah saya. Beliau kisahkan bahwa dengan keluguan ayah, hanya mengetahui berbagai hukum secara islam ( maklum dari ponpes ), awam dengan hukum kenegaraan. Suatu ketika, ada seorang saudari nya yang minta tolong untuk menanyakan tentang warisan kepada hakim yang ternyata juga teman akrab almarhum ayahanda. Namun justru akibatnya, cukup fatal. Komentar Ibu, jika menanyakan masalah perdata alias warisan, alamat sang hakim akan terusik statusnya. Bahkan lanjut Ibu, berlanjut bisa dipecat. Hmmmm, lantas fungsi sebenarnya terhadap keluhan masyarakat bagaimana...??

Inilah yang masih mengganjal, dan saat itu saya sedang usia 1,5 tahunan. Hanya Alloh Yang Maha Tahu. Sang Hakim ini asalnya kawan akrab bahkan termasuk kawan diskusi sehabis solat subuhan.


No comments: